|
Menu Close Menu

Kemendag RI Apresiasi Polri yang Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jawa Timur, Omzet Capai Rp 59 Miliar

Jumat, 09 Mei 2025 | Mei 09, 2025 WIB


SURABAYADirektorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap perdagangan ilegal sianida yang melibatkan gudang-gudang di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, melalui Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen, Mario Josko, memberikan apresiasi tinggi kepada Polri atas keberhasilan tersebut, mengingat dampak besar dari peredaran bahan kimia berbahaya ini terhadap kesehatan masyarakat.

Penyalahgunaan Sianida, Bahaya bagi Masyarakat

Sianida merupakan bahan kimia yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan keracunan akut bahkan menyebabkan kematian bila tidak ditangani dengan benar. Hal ini ditegaskan oleh Mario Josko dalam konferensi pers yang diadakan di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya, pada Kamis, 8 Mei 2025.

“Kami dari Kementerian Perdagangan sangat mendukung langkah-langkah tegas yang diambil oleh Bareskrim Polri dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan perizinan usaha dan pendistribusian sianida. Kami mengatur pendistribusian bahan berbahaya ini dengan peraturan yang ketat,” ujar Mario Josko.

Sianida, yang sering digunakan dalam industri pertambangan, terutama dalam proses ekstraksi emas, jika disalahgunakan dapat menimbulkan bahaya besar. Kemendag juga mengatur pendistribusiannya, yang hanya boleh dilakukan oleh PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT. Sarinah, serta dikendalikan secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Perdagangan Ilegal Sianida, Omzet Capai Rp 59 Miliar

Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perdagangan ilegal sianida yang sudah berlangsung lama. Barang bukti yang disita antara lain 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd Tiongkok, dan 296 drum sianida lainnya tanpa stiker. Selain itu, ada juga 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind. Co. Ltd Korea PPI dengan hologram, serta 83 drum sianida dari PT. Sarinah.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga mengungkap adanya sistem pengiriman dan distribusi yang melibatkan drum-drumnya yang didistribusikan ke berbagai lokasi. Sebagai tambahan, pengungkapan ini juga menunjukkan bahwa 9.888 drum sianida telah diimpor selama satu tahun terakhir, dengan total omzet mencapai Rp 59 miliar.

Tersangka SE, yang merupakan Direktur PT. SHC, telah mengimpor lebih dari 494 ton sianida yang kemudian dijual ke penambang emas ilegal di Indonesia. Kami mendalami keterlibatan pelaku lainnya yang bisa terungkap lebih lanjut,” ungkap Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Pentingnya Pengawasan Sianida dan Dampaknya Terhadap Keamanan Masyarakat

Penggunaan sianida yang tidak sah tidak hanya berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat tetapi juga mengancam keamanan lingkungan. Kemendag mengatur peredaran sianida dengan sangat ketat untuk memastikan bahwa bahan berbahaya ini hanya digunakan untuk tujuan yang sah, seperti di industri pertambangan yang memiliki izin.

Mario Josko mengingatkan, "Penggunaan sianida yang tidak sesuai dengan aturan bisa menimbulkan dampak yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Kami akan terus mengawasi pendistribusiannya, dan langkah penindakan dari Polri ini sangat mendukung pengawasan dan kontrol yang lebih ketat terhadap peredaran bahan berbahaya ini."

Dukungan Kemendag untuk Penegakan Hukum

Kemendag juga mendukung Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal sianida. Hal ini menjadi bagian dari komitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya bahan kimia berbahaya, termasuk dari aktivitas yang dapat merusak keselamatan banyak orang.

Sianida adalah bahan kimia yang memerlukan pengawasan ketat. Kami mengapresiasi langkah-langkah tegas dari Bareskrim Polri yang telah membongkar jaringan perdagangan ilegal ini. Pemerintah dan Polri akan terus mengawal dan memantau distribusi bahan berbahaya ini,” jelas Mario Josko.

Penyelidikan Lanjutan dan Proses Hukum

Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak lain dalam perdagangan ilegal sianida ini. Tersangka utama SE dihadapkan dengan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat," tambah Brigjen Pol. Nunung.

Perlunya Pengawasan Ketat terhadap Sianida

Pengungkapan perdagangan ilegal sianida ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap bahan kimia berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat dan lingkungan. Kerja sama antara Kemendag dan Polri menjadi langkah konkrit untuk memastikan sianida hanya digunakan untuk tujuan yang sah dan diatur oleh peraturan yang ada.

Penyalahgunaan sianida untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang tidak bertanggung jawab dapat membawa dampak yang sangat merugikan, baik dari segi kesehatan, keselamatan, maupun keamanan negara.

Kemendag bersama Polri akan terus berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perdagangan ilegal bahan berbahaya ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan:

Komentar